Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda