Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran