Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pendidikan pada pendidikan diniyah formal dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik/santri. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik/santri pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian nasional diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id