Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendidikan pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
Koreksi Anda
