Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pendidikan diniyah formal bersumber dari:
a. penyelenggara pendidikan diniyah formal;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Untuk mendirikan pendidikan diniyah formal, penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
