Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi:
a. pondok/asrama;
b. ruang kelas;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan;
f. masjid/musholla; dan
g. prasarana lainnya yang diperlukan.
(2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi:
a. perabot/peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
