Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi: a. pondok/asrama; b. ruang kelas; c. ruang pendidik; d. ruang tata usaha; e. ruang perpustakaan; f. masjid/musholla; dan g. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id