Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan diniyah dasar dan pendidikan diniyah menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
