Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah dasar atau satuan pendidikan sederajat.
(2) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah menengah pertama atau satuan pendidikan sederajat.
Koreksi Anda
