Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah dasar atau satuan pendidikan sederajat. (2) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah menengah pertama atau satuan pendidikan sederajat.
Koreksi Anda