Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal terdiri atas kepala, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Koreksi Anda