Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
