Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara pendidikan diniyah formal sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
Koreksi Anda
