Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah dasar wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. matematika; d. ilmu pengetahuan alam; dan e. ilmu pengetahuan sosial. (2) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. bahasa Inggris; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; dan f. ilmu pengetahuan sosial. (3) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. bahasa Inggris; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; dan g. kewirausahaan. (4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun oleh penyelenggara pendidikan diniyah formal dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda