Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Penamaan pendidikan diniyah formal dapat menggunakan nama Kulliyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), Madrasah al-Mu’allimin (MM), atau nama lain.
(2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Kementerian Agama.
(3) Ketentuan mengenai penamaan pendidikan diniyah formal diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
