Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dapat menyelenggarakan: a. pendidikan diniyah; b. pendidikan umum; c. pendidikan umum dengan kekhasan Islam; d. pendidikan kejuruan; e. pendidikan tinggi; dan/atau f. pendidikan lainnya. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda