Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pesantren sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan diniyah;
b. pendidikan umum;
c. pendidikan umum dengan kekhasan Islam;
d. pendidikan kejuruan;
e. pendidikan tinggi; dan/atau
f. pendidikan lainnya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
