Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pendidikan Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pendirian Pendidikan Diniyah Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi;
c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;
d. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyelenggaraan Pendidikan diniyah formal wajib berada di dalam lingkungan pondok pesantren.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Pedoman pendirian Pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
