Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pada pesantren dilakukan oleh kyai atau pengasuh pesantren.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri.
Koreksi Anda
