Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan
metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.
(2) Pengajaran pesantren salafiyah dapat diselenggarakan berdasarkan waktu shalat dan waktu-waktu tertentu lainnya.
Koreksi Anda
