Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren. (2) Pengajaran pesantren salafiyah dapat diselenggarakan berdasarkan waktu shalat dan waktu-waktu tertentu lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id