Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
Koreksi Anda
Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id