Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id