Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pesantren salafiyah bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan atas kitab kuning.
(2) Penyelenggaraan pesantren salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengajian kitab dan/atau program takhasus pada ilmu keislaman sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing- masing pesantren.
Koreksi Anda
