Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan diniyah dasar terdiri atas 6 (enam) tingkat. (2) Satuan pendidikan diniyah menengah pertama terdiri atas 3 (tiga) tingkat; (3) Satuan pendidikan diniyah menengah atas terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Koreksi Anda