Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan diniyah dasar terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(2) Satuan pendidikan diniyah menengah pertama terdiri atas 3 (tiga) tingkat;
(3) Satuan pendidikan diniyah menengah atas terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Koreksi Anda
