Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan diniyah dasar; dan
b. Pendidikan diniyah menengah.
(2) Pendidikan diniyah menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pendidikan diniyah menengah pertama dan pendidikan diniyah menengah atas.
Koreksi Anda
