Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk: a. satuan pendidikan; dan/atau b. wadah penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id