Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk: a. satuan pendidikan; dan/atau b. wadah penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk: a. satuan pendidikan; dan/atau b. wadah penyelenggaraan pendidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id