Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di pesantren dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda