Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di pesantren dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di pesantren dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran