Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pesantren yang memiliki 15 (lima belas) santri atau lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(2) Pesantren yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) Pesantren yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama.
Koreksi Anda
