Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren wajib memiliki masjid/musholla yang memadai bagi kebutuhan peribadatan para santri. (2) Masjid/musholla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan proses belajar santri dan pelaksanaan ibadah masyarakat di sekitar pesantren.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id