Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pesantren wajib memiliki masjid/musholla yang memadai bagi kebutuhan peribadatan para santri.
(2) Masjid/musholla sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan proses belajar santri dan pelaksanaan ibadah masyarakat di sekitar pesantren.
Koreksi Anda
