Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren wajib memiliki pondok/asrama yang mampu memenuhi kebutuhan santri untuk bertempat tinggal selama masa belajar. (2) Pondok/asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Koreksi Anda