Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pesantren wajib memiliki pondok/asrama yang mampu memenuhi kebutuhan santri untuk bertempat tinggal selama masa belajar.
(2) Pondok/asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Koreksi Anda
