Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santri pada pesantren bermukim di pondok pesantren. (2) Bermukim di pondok pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan penguasaan bahasa, kitab kuning, pengamalan ibadah, dan pembentukan perilaku akhlak karimah. (3) Dalam hal pondok/asrama tidak menampung santri atau berdomisili di sekitar pesantren, santri dapat bermukim di luar pesantren atas izin pengasuh pesantren.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id