Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantren wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren.
Koreksi Anda
Pesantren wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran