Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantren wajib memiliki: a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis; b. santri; c. pondok atau asrama; dan d. masjid atau musholla.
Koreksi Anda
Pesantren wajib memiliki: a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis; b. santri; c. pondok atau asrama; dan d. masjid atau musholla.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran