Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantren wajib memiliki: a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis; b. santri; c. pondok atau asrama; dan d. masjid atau musholla.
Koreksi Anda