Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
(2) Lulusan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
(3) Pedoman penyelenggaraan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, dan pengajian kitab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
