Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ma’had aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik. (2) Lulusan ma’had aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Pedoman penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id