Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk ma’had aly, diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, pengajian kitab, atau pendidikan keagamaan lainnya. (2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program. (3) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. (4) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki santri sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih harus mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Koreksi Anda