Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan diniyah terdiri atas: a. Pendidikan diniyah formal; dan b. Pendidikan diniyah nonformal.
Koreksi Anda