Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal berdasarkan peraturan ini.
Koreksi Anda
