Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal berdasarkan peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id