Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan Islam dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
