Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan keagamaan Islam meliputi: a. pendidikan diniyah; dan b. pesantren.
Koreksi Anda
Pendidikan keagamaan Islam meliputi: a. pendidikan diniyah; dan b. pesantren.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran