Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan keagamaan Islam meliputi: a. pendidikan diniyah; dan b. pesantren.
Koreksi Anda