Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
2. Pendidikan diniyah formal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan menengah.
3. Pendidikan diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam di luar pendidikan formal yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren dalam bentuk ma’had aly, diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, pengajian kitab, dan sejenisnya.
4. Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat baik sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan.
5. Pesantren salafiyah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan kitab kuning dan sistem pengajaran yang ditetapkan oleh kyai atau pengasuh.
6. Kitab kuning adalah kitab klasik berbahasa Arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam keindonesiaan.
7. Ma’had aly adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di pondok pesantren untuk menghasilkan ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dengan kekhususan bidang keilmuan tertentu yang berbasis kitab kuning.
8. Diniyah takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
9. Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, hafalan, dan pemahaman Al- Qur’an.
10. Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ajaran agama Islam.
11. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
12. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan diniyah dan pesantren sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
13. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
14. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
