Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana:
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara;
dan
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.
Koreksi Anda
