Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara; dan b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.
Koreksi Anda