Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
