Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
