Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda