Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 220) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2013 Nomor 693) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
