Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan sebagai berikut:
a. belum pernah menunaikan ibadah haji; dan
b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pelunasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendaftaran haji dinyatakan batal apabila jemaah haji:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau alasan lain;
c. tidak dapat berangkat dalam masa 2 (dua) kali musim haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
d. dilarang keluar negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembatalan pendaftaran haji karena jemaah haji meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan jemaah haji yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan pendaftaran haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4), ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat yang tidak terpenuhi pada akhir masa pelunasan BPIH, menjadi sisa kuota nasional.
(1a) Sisa kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembalikan kepada provinsi masing-masing sesuai dengan sisa kuota.
(2) Pengisian sisa kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut:
a. jemaah yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan;
c. berusia minimal 75 tahun dan telah mengajukan permohonan;
d. penggabungan mahram suami/istri yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah, dan kartu keluarga;
e. penggabungan mahram anak/orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir;
f. jemaah haji yang berstatus cadangan dan sudah melunasi pada tahun berjalan; dan
g. jemaah haji nomor porsi berikutnya.
(3) Dalam hal pengisian sisa kuota digunakan oleh jemaah haji dengan kriteria berusia minimal 75 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dapat menyertakan pendamping.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria jemaah haji dan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
