Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH; b. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH; c. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut: 1. lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon jemaah haji; 2. lembar kedua untuk BPS BPIH; 3. lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4. lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan 5. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. d. Bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta masing-masing diberi pas foto 3x4 cm; e. BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelimabukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH; f. Jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH; g. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi; h. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda