Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendaftaran calon jemaah haji sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
c. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
d. memiliki Kartu Keluarga;
e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
f. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon jemaah haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan:
a. pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih;
b. warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah;
c. tidak menggunakan kaca mata; dan
d. tampak wajah minimal 80 persen.
(3) Dihapus.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
