Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun. (2) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jemaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). (3) Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. (4) Jemaah Haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. (5) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pembimbing. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda