Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin yang dapat diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. Izin terlambat masuk Kantor; b. Izin pulang sebelum waktunya; dan c. Izin tidak masuk kerja. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan langsung PNS atas dasar permohonan yang disertai alasan. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan atau menolak permohonan izin. (4) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kemudian.
Koreksi Anda