Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id