Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
