Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id