Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
