Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan/sarjana dibidang ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan;
b. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompotensi di bidang penelitian ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi, dan seni yang berbasis Riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan;
c. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompotensi dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu-ilmu keislaman, tekhnologi dan sains yang berbasis riset dalam Pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; dan
d. mewujudkan kerjasama kelembagaan dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
